"Permintaan dari Walikota Kendari untuk kepentingan biaya politik dari ASR, cagub di Sultra yang merupakan ayah dari walikota," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (1/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diindikasikan uang untuk kebutuhan kampanye ASR sebagai cagub di Provinsi Sultra," ujar Basaria.
Selain Adriatma dan Asrun KPK juga menetapkan seorang pengusaha sebagai pemberia suap. Mantan Kepala BPKAD Kendari juga ditetapkan sebagai tersangka penerima. Total nilai suap Rp 2,8 miliar. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini