Selain Zainuddin, KPK juga memanggil 2 PNS dari Dinas Bina Marga Lampung Tengah yaitu Andri Kadarisman dan Aan Riyanto. Dijadwalkan juga pemeriksaan terhadap pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah, Erwin Mursalin yang akan diperiksa.
"Keempat saksi yang dipanggil akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka JNS (J Natalis Sinaga)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (1/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tersangka yang sama, KPK juga telah memanggil pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah lainnya. Seorang pengawal pribadi bupati bernama Erik Jonathan juga sebelumnya dipanggil KPK.
Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berkaitan dengan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018. Bermula dari kebutuhan Pemkab Lampung akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah.
Namun, DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Permintaan itu disamarkan lewat kode 'cheese'.
Atas perkara tersebut, KPK pun menetapkan 3 orang tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Menyusul kemudian KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa yang--setelah diperiksa 1x24 jam-- juga ditetapkan sebagai tersangka. Mustafa diduga memberikan arahan pada Taufik untuk memberikan suap ke Natalis dan Rusliyanto. (nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini