"Kita ingin tahu persisnya dari awal seperti apa. Syarat penandatanganan surat persetujuan itu sejauh mana diketahui oleh yang bersangkutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Febri menyatakan penyidik mendalami kode 'cheese' dalam kasus dugaan suap ke sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. Kode itu disebut merupakan uang yang bakal diberikan kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Febri juga menyatakan penyidik akan mendalami soal rencana penggunaan uang pinjaman senilai Rp 300 miliar ke PT SMI. KPK juga mencari tahu siapa inisiator suap tersebut.
"Ke DPRD yang kita klarifikasi seperti itu. Tapi nanti didalami kalau memang relevan ya, rencana peruntukan yang Rp 300 miliar itu apakah dibahas juga ketika persetujuan ditandatangani," ucap Febri.
"Kami duga ada beberapa pimpinan DPRD yang menandatangani surat persetujuan tersebut," imbuh Febri.
Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berkaitan dengan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018. Bermula dari kebutuhan Pemkab Lampung akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah.
Namun, DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Atas perkara tersebut, KPK pun menetapkan 3 orang tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Menyusul kemudian KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa yang--setelah diperiksa 1x24 jam--juga ditetapkan sebagai tersangka. Mustafa diduga memberikan arahan pada Taufik untuk memberikan suap ke Natalis dan Rusliyanto. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini