"No comment, ya," kata Achmad saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Achmad sempat menunggu rekannya di depan gedung KPK. Saat rekannya tiba, keduanya berlari ke arah Hotel Royal Kuningan, yang berada di sebelah gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Achmad Junaidi, KPK memanggil tiga orang dari DPRD Lampung Tengah yang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga. Ketiganya adalah Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah Riagus Ria, Wakil Ketua III Lampung Tengah Joni Hardito, dan anggota DPRD Lampung Tengah, Raden Zugiri.
KPK menyatakan sedang mencari tahu tentang kode suap 'cheese' dan mendalami soal proses pembahasan dan persetujuan peminjaman uang ke PT SMI, yang berimbas pada suap. Kode 'cheese' itu disebut merupakan uang yang bakal diberikan kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berkaitan dengan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018. Bermula dari kebutuhan Pemkab Lampung akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah.
Namun DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee, yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar, untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Atas perkara tersebut, KPK pun menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Menyusul kemudian KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa yang--setelah diperiksa 1x24 jam--juga ditetapkan sebagai tersangka. Mustafa diduga memberikan arahan kepada Taufik untuk memberikan suap kepada Natalis dan Rusliyanto. (haf/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini