"Saya dapat info juga dari peyidik, IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) diperiksa sebagai tersangka pertama kali hari ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Pemeriksaan itu dilakukan KPK sebelum pengumuman Irvanto sebagai tersangka malam harinya. Febri menyebut dalam pemeriksaan perdana itu disampaikan hak tersangka, serta sangkaan yang dikenakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung sebagai tersangka dalam dugaan korupsi e-KTP. Diduga perbuatan keduanya bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Irman dan Sugiharto, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 miliar.
KPK menduga Irvanto dengan perusahannya, PT Murakabi Sejahtera, menjadi wakil dari Novanto dalam tender proyek e-KTP. Irvanto juga diduga menerima total USD 3,5 juta untuk diteruskan ke Novanto.
Sementara itu, Made Oka melalui 2 perusahaannya menyalurkan uang USD 3,8 juta kepada Novanto. Rinciannya, perusahaan OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energi sebesar USD 2 juta. Made Oka juga diduga KPK menjadi perantara fee untuk Anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP. (nif/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini