Empat pakar hukum tersebut yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, Maruarar Siahaan dan Edward Omar Sharif Hiariej. Mahfud MD mengatakan, dalam pertemuan itu keempat pakar hukum tidak mengusulkan untuk menghapus pasal tersebut.
"Kita tidak mengusulkan (penghapusan), kita menganalisis saja berbagai pandangan. kita tidak mengusulkan apa-apa," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud memulangkan sepenuhnya langkah yang akan diambil ke Presiden Jokowi. Dia dan ketiga pakar lainnya hanya memberikan masukan terhadap setiap konsekuensi yang diambil.
"Itu hak Presiden, kalau mengambil ini, ini yang akan timbul. Kalau mengambil ini, ini konsekuensinya dan macam-macam. Hukum itu kan pilihan, Kalau sudah jadi hukum, jadi mengikat dengan segala risikonya," jelasnya. (jor/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini