Jubir MK soal Pasal Penghinaan Presiden: Sudah Tidak Relevan di RI!

Jubir MK soal Pasal Penghinaan Presiden: Sudah Tidak Relevan di RI!

Denita Br Matondang - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 18:48 WIB
Jubir MK Fajar Laksono (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menilai keputusan DPR memasukkan kembali pasal penghinaan presiden ke RKUHP menandakan adanya krisis konstitusi di Indonesia. Apalagi MK sudah pernah menolak mengabulkan pasal ini.

"Itu kalau dilihat dari putusan MK terdahulu kan ada dua putusan terkait dengan pengujian Pasal 134, 136, dan Pasal 137 KUHP. Kalau dilihat putusan pertimbangan itu sudah jelas memasukkan kembali norma yang serupa dengan itu serupa yang dibatalkan MK itu. Itu tentu bertentangan dengan keputusan MK," ujar Fajar di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

Fajar menilai memasukkan kembali pasal itu ke KUHP hanya akan menyalahi prinsip Indonesia sebagai negara demokrasi. Menurutnya, lebih baik DPR menindaklanjuti putusan MK dengan mengikuti putusan MK terdahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT






"Karena ini sudah tidak relevan dengan negara Indonesia yang republik dan demokrasi. Kalau MK sudah memberikan penafsiran, memberi mandat konstitusionalnya itu yang seharusnya diikuti. Sudahlah, sudah ada penafsiran dari MK sebagai soul of interpreter of the constitution, sebagai penafsir akhir," ujar Fajar.

Selain itu, Fajar menilai dimasukkannya kembali pasal itu menunjukkan ada bentuk ketidakpercayaan terhadap MK sebagai palu sistem ketatanegaraan di Indonesia. MK dinilai gagal dalam memuat putusan yang konstitusional.

"Itu yang jadi concern MK mengapa didirikan di republik ini, untuk menata sistem ketatanegaraan. Kalau yang terjadi itu kemudian ada putusan MK tidak dilaksanakan yang sudah dinyatakan batal dan dibangkitkan lagi, ini akan jadi krisis konstitusi. Dimunculkan, dibatalkan diuji, dimunculkan lagi, ini akan jadi krisis konstitusi, terus seperti itu ini tidak akan efektif," tutur Fajar. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads