"Arti dari penghinaan harus betul-betul dirumuskan secara pidana. Ada ketentuannya bahwa rumusannya harus lex certa. Jadi tidak bersifat karet. Problem ini kualitas pembentukan UU tegas dan terbatas, tidak boleh karet, ini menjadi tugas pembuat UU meskipun kita buat 12 penafsiran tapi tak boleh melakukan analogi," ujar ahli hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih dalam diskusi di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
Secara umum, Yenti setuju apabila pidana terhadap Presiden diatur. Asalkan, pasal tersebut tak bersifat represif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sudah menyepakati 2 pasal penghinaan terhadap Presiden masuk KUHP. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, ke depan akan ada pembatasan terkait unsur yang memenuhi penghinaan.
"Nanti diatur secara rinci supaya jangan ada tereplikasi mengkritik dan menghina. Kan gampang itu, tenang saja," kata Menkumham Yasonna Laoly kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
(dkp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini