Pidana Penghinaan Presiden di RKUHP Tak Boleh Jadi Pasal Karet

Pidana Penghinaan Presiden di RKUHP Tak Boleh Jadi Pasal Karet

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 14:46 WIB
Yenti Ganarsih (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Pidana untuk penghina Presiden atau Wakil Presiden akan diatur dalam KUHP yang akan disahkan DPR. Pidana penghinaan terhadap kepala negara diminta tak menjadi pasal karet.

"Arti dari penghinaan harus betul-betul dirumuskan secara pidana. Ada ketentuannya bahwa rumusannya harus lex certa. Jadi tidak bersifat karet. Problem ini kualitas pembentukan UU tegas dan terbatas, tidak boleh karet, ini menjadi tugas pembuat UU meskipun kita buat 12 penafsiran tapi tak boleh melakukan analogi," ujar ahli hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih dalam diskusi di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

Secara umum, Yenti setuju apabila pidana terhadap Presiden diatur. Asalkan, pasal tersebut tak bersifat represif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal lain yang harus diperhatikan dalam rumusan adalah agar pasal tersebut tidak diperlakukan represif, maka sebaiknya unsur sengaja harus dicantumkan di awal pasal sehingga teori apabila unsur sengaja ditempatkan pada awal pasal maka unsur-unsur unsur di belakangnya meliputi unsur sengaja," paparnya.






Sebelumnya, DPR dan pemerintah sudah menyepakati 2 pasal penghinaan terhadap Presiden masuk KUHP. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, ke depan akan ada pembatasan terkait unsur yang memenuhi penghinaan.

"Nanti diatur secara rinci supaya jangan ada tereplikasi mengkritik dan menghina. Kan gampang itu, tenang saja," kata Menkumham Yasonna Laoly kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

(dkp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads