"Dari pengembangan MCA, bukan hanya di wilayah Jabar saja tapi ternyata juga nge-link ke banyak wilayah sehingga penanganan kasus akan diambil alih oleh Bareskrim," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/2/2018).
Umar menjelaskan dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu akan bergabung dengan anggota MCA lain yang ditangkap Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri dan Dit Kamsus BIK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap enam orang yang kerap menyebarkan isu provokatif dan pencemaran nama baik di media sosial. Pada tahap pertama, ada lima orang yang ditangkap dari lima kota yang berbeda.
Mereka yakni ML (40) yang ditangkap di Jakarta Utara, RSD (35) dibekuk di Bangka Belitung, RS (39) diamankan di Bali, dan Yus diringkus di Sumedang. Sementara satu orang lainnya ditangkap di Palu. (Dony Indra Ramadhan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini