"Tercatat sejak 2005 mengajar sebagai dosen tak tetap mata kuliah umum Bahasa Inggris, tapi ada waktu-waktu vakum, data kita baru mulai mengajar lagi 2014. Beliau mengajar kalau pas ada kelas di prodi yang membutuhkan karena setiap prodi ada mata kuliah Bahasa Inggris. Jadi tidak setiap semester mengajar," kata Direktur Humas UII, Karina Utami Dewi, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Rabu (28/2/2018).
Dijelaskannya, karena status Tara adalah dosen tidak tetap, maka aktivitasnya di kampus hanya ketika ada jam mengajar di kelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dosen tidak tetap dia datang ke kampus pas ada jam kelas saja. Tapi secara pribadi saya tidak mengenal dekat," terangnya.
Namun dari keterangan rekan dosen, karyawan kampus maupun sejumlah mahasiswa, kepribadian Tara tidak menunjukkan hal-hal yang mencurigakan. Dia beraktivitas normal saat mengajar di kelas.
"Setiap semester ada evaluasi akademik, beliau di kelas tidak ada masalah, tidak ada cerita negatif, sehingga tetap dipercaya mengajar. Rekrutmen juga sesuai prosedur, ada evaluasi berkala juga. Sikap di kampus dan di media sosial mungkin berbeda," ungkapnya.
Sementara itu terkait status Tara sebagai dosen tidak tetap setelah terjerat kasus hukum ini, Karina menyebutkan secara otomatis dia tidak akan diperbantukan lagi sebagai pengajar di UII. Meski di semester ini, Tara memiliki jam untuk mengajar di kelas.
Oleh polisi, Tara disebut sebagai anggota Muslim Cyber Army (MCA).
"Yang ingin kita tegaskan sekali lagi, perbuatan atau sikap individu tidak mencerminkan kebijakan UII sebagai institusi, bedakan sikap individu dan profesional sebagai pengajar," tegasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini