"Dari data yang ada, upload-an pertama dari yang bersangkutan (TAW) sudah diteruskan sampai 150 ribu kali reupload," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (28/2/2018).
Menurut Umar, sejauh ini 150 ribu kali dibagikan tersebut hanya melalui media sosial (medsos) Facebook. Ia menduga hoax yang dibuat TAW itu disebarkan juga melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TAW ditangkap personel Sat Reskrim Polres Majalengka dan Dit Reskrimum Polda Jabar di Jakarta Utara pada Senin (26/2) malam. Personel langsung menggiring TAW yang berprofesi sebagai dosen tersebut ke Polres Majalengka.
Kasus bermula saat adanya informasi di medsos Facebook yang ditulis akun Tara Dev Sams pada Sabtu (17/2) lalu. Ia menulis berita yang isinya soal muazin dianiaya orang diduga gila.
Dari hasil penyidikan, polisi memastikan tidak ada korban muazin dan pelaku orang gila. Namun unggahan TAW di Facebook telah membuat resah warga Majalengka.
Polisi kemudian memburu pengunggah berita tersebut. Hingga akhirnya, polisi menemukan identitas dan menangkap TAW. (bbn/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini