"Tim sudah bergerak juga melakukan pengembangan. Ada satu tersangka yang sudah kita kejar, (keberadaan tersangka) tidak di Indonesia," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).
Menurut informasi, tersangka yang dimaksud berada di Korea Selatan. Iqbal pun membenarkan informasi tersebut. "Benar, salah satu (tersangka)-nya (berada di Korea Selatan)," ucap Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Handphone kita bisa rusak," ujar Iqbal.
Dia mengatakan penindakan terhadap kelompok MCA ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di momen tahun politik.
"Ini semua adalah upaya harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat) agar keamanan dan ketertiban masyarakat di republik ini stabil, apalagi menjelang tahun politik," terang dia.
Polri berkomitmen mengungkap tuntas aktor intelektual di balik kegiatan MCA. "Kami akan mengejar siapapun yang ada di belakang ini," tegas Iqbal.
Polisi menangkap sebanyak 6 orang pelaku penyebaran isu provokatif dan pencemaran nama baik kemarin, Senin (26/2). Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar menambahkan ada 8 orang lainnya yang juga ditangkap terkait kasus serupa. Sehingga total pelaku yang sudah ditangkap ada 14 orang. (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini