Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan kelompok ini tak hanya menyebar dan menggoreng isu penyerangan terhadap ulama. Keenam pelaku yang tergabung dalam WhatsApp Group 'The Family MCA' ini juga menyebarkan berita bohong soal isu kebangkitan PKI.
"Iya (The Family MCA) adalah pelaku penggoreng isu ulama diserang orang gila. Pokoknya kelompok inilah yang meng-counter flow, penyebar berita bohong terkait isu kebangkitan PKI dan penculikan ulama," kata Irwan saat dihubungi detikcom, Selasa (27/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan mengatakan pihaknya masih mendalami motif para pelaku menyebarkan dan menggoreng isu tersebut. Polisi juga akan mendalami apakah isu penyerangan ulama dan kebangkitan PKI itu dikaitkan dengan akan digelarnya pilkada serentak 2018 dan pilpres 2019 nanti.
"Nanti kami dalami dulu, tersangka baru sampai," ujar Irwan.
Pelaku yang sudah ditangkap ialah ML (40) yang ditangkap di Jakarta Utara, RSD (35) dibekuk di Bangka Belitung, RS (39) diamankan di Bali, dan Yus ditangkap di Sumedang. Sedangkan dua orang lainnya yang ditangkap di Palu dan Yogyakarta baru saja tiba di Bareskrim Polri dan tengah didata.
Irwan mengatakan ada 8 orang lainnya yang juga ditangkap terkait kasus serupa. Sehingga total pelaku yang sudah ditangkap ada 14 orang.
"Ada admin, pokoknya anggota inti. Semua sedang diperiksa," ujar Irwan.
Sebelumya, Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Fadil Imran menyebut pelaku yang tergabung dalam grup 'The Family MCA' ini tak hanya menyebarkan isu provokatif. Mereka juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.
Para tersangka dijerat dengan perbuatan pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis (SARA). Selain itu mereka disangkakan dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Mereka dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.
Tak bisa dipungkiri, isu penyerangan ulama oleh orang gila menimbulkan keresahan di masyarakat. Isu ini membuat masyarakat khawatir karena ada pihak tak bertanggung jawab yang menyebarkan berita bohong terjadinya penyerangan ulama di beberapa daerah.
Seperti yang ditangani Polres Bogor. Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky Pastika meminta warga untuk tidak terprovokasi isu yang tak jelas kebenarannya. Di Bogor, beredar 7 isu adanya serangan orang gila kepada pemuka agama. Namun, hanya ada 1 kasus yang benar-benar terjadi.
"Sampai saat ini polisi sudah menindaklanjuti 7 kasus yang berkaitan dengan orang dengan gangguan jiwa yang jadi isu di medsos yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bogor, seperti di Babakan Madang, Cigudeg, Cileungsi, Caringin, dan Ciawi. Namun setelah ditelusuri ternyata isu penyerangan terhadap tokoh agama yang diduga dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa tersebut terbukti tidaklah benar (hoax)," ucap Dicky lewat keterangan tertulisnya, Kamis (22/2).
"Dari 7 isu yang beredar hanya 1 kasus yang ditangani oleh kepolisian yakni yang terjadi di Cileungsi pada tanggal 10 Februari 2018 yang lalu. Sampai saat ini kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap 6 orang pelaku yang terlibat dan terjerat dengan pasal Undang-Undang ITE dan KUHP," sambung Dicky. (jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini