"Kami sudah memberhentikan sementara. Kami sudah meminta surat tersangka dari Polda Jabar. Untuk kami teruskan di DKPP. Untuk diberhentikan tetap karena kewenangan memberhentikan tetap ada di DKPP," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di Hotel Falatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).
Ratna berjanji untuk terus memproses kasus tersebut ke DKPP. Pasalnya, kasus suap itu menciderai integritas penyelenggara pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna juga memastikan proses pengawasan Pilkada tetap berjalan baik. Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Panwaslu Garut tetap akan melalui mekanisme yang tepat.
"Kami hanya punya kepentingan untuk melakukan supervisi, memastikan pembacaan putusan terhadap sengketa itu terlaksana. Karena salah satu itu ditahan. Sementara majelis itu ada tiga. Pengawas pemilu Provinsi itu melengkapi majelis dan putusan itu bisa dibacakan. Keuda, putusan itu objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan. Tidak terpengaruh oleh hal atau faktor non hukum karena ini berkaitan status kepesertaan dan memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara objektif," ujarnya.
Selain Ketua Panwaslu Garut, Polda Jawa Barat juga menetapkan komisioner KPU Ade Sudrajat sebagai tersangka suap. Penyuapnya adalah tim sukses pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin.
Polisi saat ini terus mengembangkan penyidikan kasus suap Pilbup Garut 2018 tersebut. Polisi juga membidik tersangka lainnya.
"Kita masih pemeriksaan mendalam. Apapun yang tersangkut dalam kasus ini akan diproses," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (26/2). (knv/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini