"Kita masih pemeriksaan mendalam. Apapun yang tersangkut dalam kasus ini akan diproses," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (26/2/2018).
Sejauh ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Komisioner KPU Ade Sudrajat, Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri dan Didin Wahyudin, timses pasangan calon (paslon) Soni Sondani dan Usep Nurdin yang menyuap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kejar dulu alat bukti yang yuridis. Mungkin bisa sampai ke PPK (Panitia Pengawas Kecamatan). Tetapi harus didalami terlebih dahulu," ucapnya.
Terkait paslon yang disebut-sebut tersangka Didin, Umar menyebut saat ini statusnya masih saksi. Polisi perlu membuktikan ada atau tidaknya keterlibatan paslon Soni-Usep berkaitan kasus ini.
"Kita akan periksa dulu pasangan itu. Pengakuan dari Didin memang disuruh. Tapi kita perlu dua alat bukti. Itu baru satu pengakuan dari Didin saja," kata Umar.
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini