Jadi Tersangka Suap, Anggota KPU Garut akan Dilaporkan ke DKPP

Jadi Tersangka Suap, Anggota KPU Garut akan Dilaporkan ke DKPP

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 27 Feb 2018 11:28 WIB
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat (Foto: Mochamad Solehudin)
Jakarta - Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat akan melaporkan komisioner KPU Garut Ade Sudrajat yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap Pilbup Garut 2018 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yayat berharap Ade segera diberhentikan.

"Tentunya kita akan melaporkan oknum anggota KPU ini kepada DKPP. Kenapa ke DKPP? Supaya cepat diberhentikan. Kalau pakai peradilan umum bisa bertahun-bertahun. Tunggu dulu sebagai terdakwa. Kalau sudah terdakwa baru bisa diberhentikan sementara," kata Yayat kata Yayat dalam diskusi yang digelar oleh Polda Metro Jaya di Hotel Falatehan, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (27/2/2018).


Yayat menjelaskan pelaporan Ade ke DKPP agar proses pemberhentiannya sebagai anggota KPU lebih cepat. Dia akan melaporkan Ade berdasarkan surat penetapan tersangka Polda Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu untuk mempersingkat waktu dengan bekal surat penetapan tersangka. Akan melampirkan ke DKPP. Paling lama sebulan sudah diberhentikan," jelasnya.


Selain itu, Yayat memerintahkan seluruh komisioner KPU untuk memperbaiki citra negatif setelah terbongkarnya kasus suap Pilbup Garut 2018. Dia juga meminta anggotanya lebih transparan dalam membuka informasi kepada publik.

"KPU Garut sedang berhadapan dengan opini negatif publik. Ini harus dikembalikan ke semula. Juga harus kooperatif dengan penegakan hukum berkaitan dengan informasi harus dengan mudah bisa diakses," imbuhnya.


Yayat lantas menjelaskan kasus suap ini bermula dari usaha salah satu pasangan calon perseorangan agar diloloskan oleh KPU di Pilbup Garut 2018. Pasangan tersebut kemudian merayu lima komisioner KPU Garut.

"Ada usaha dari salah satu dari pasangan calon yang 99,99 (persen) tidak mungkin bisa nyalon. Karena calon perseorangan ini tidak bisa. Karena itu dia mencari cara yang tidak halal, merayu seluruh komisioner KPU yang lima ini. Tapi yang empat menolak," jelasnya.

Namun dari lima komisioner KPU, hanya Ade yang menyanggupi permintaan pasangan calon tersebut. Sedangkan empat anggota lainnya menolak.

"Yang satu masuk angin. Sebenarnya misi dari pasangan calon itu gagal sebenarnya karena tetap di TMS (tidak memenuhi syarat) kan oleh KPU. Itu musibah," tuturnya.

Polda Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan Ade dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan sebagai tersangka kasus suap. Penyuapnya adalah tim sukses pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin.


Polisi saat ini terus mengembangkan penyidikan kasus suap Pilbup Garut 2018 tersebut. Polisi juga membidik tersangka lainnya.

"Kita masih pemeriksaan mendalam. Apapun yang tersangkut dalam kasus ini akan diproses," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (26/2).

(knv/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads