"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JNS (J Natalis Sinaga)" kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (26/2/2018).
Selain itu, ada 3 anggota DPRD lainnya yang dipanggil sebagai saksi, antara lain Riagus Ria, Joni Hardito, dan Raden Zugiri. Riagus dan Joni merupakan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, sedangkan Raden adalah anggota DPRD Lampung Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berkaitan dengan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018. Bermula dari kebutuhan Pemkab Lampung akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah.
Namun, DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Atas perkara tersebut, KPK pun menetapkan 3 orang tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Menyusul kemudian KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa yang--setelah diperiksa 1x24 jam-- juga ditetapkan sebagai tersangka. Mustafa diduga memberikan arahan pada Taufik untuk memberikan suap ke Natalis dan Rusliyanto. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini