"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," kata jaksa Zulkifli saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (19/2/2018).
Jaksa menyebut serangkaian informasi yang disebut menimbulkan kebencian itu diunggah Jonru dalam akun Facebook miliknya. Menurut jaksa, unggahan itu pada periode Juni-Agustus 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masing-masing merupakan kejahatan ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan yang berkelanjutan," sambungnya.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta perkara ini menarik perhatian masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa merupakan merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Jaksa menganggap Jonru terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini