Pemilu 2019, Bawaslu Larang Parpol Kampanye sampai 23 September

Pemilu 2019, Bawaslu Larang Parpol Kampanye sampai 23 September

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 26 Feb 2018 14:59 WIB
Sosialisasi pengaturan kampanye. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumpulkan seluruh peserta Pemilu 2019 untuk sosialisasi pengaturan kampanye. Bawaslu menyampaikan tidak diperbolehkan melakukan kampanye pada kurun 17 Februari-23 September 2018.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya telah membentuk gugus tugas untuk mengatur jeda waktu sebelum masa kampanye ini. Gugus tugas itu terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers.

"Ada jeda waktu antara tanggal 17 Februari-23 September (2018) kurang-lebih hampir 7 bulan, saya kira yang berpotensi adanya pelanggaran di luar jadwal dalam jeda ini," kata Abhan di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Abhan berharap pembatasan kampanye ini dapat disepakati para peserta Pemilu 2019. Sebab, pembatasan ini merupakan pencegahan terjadinya pelanggaran.

"Mudah-mudahan forum dapat memberikan pencerahan bagi kita. Bawaslu harap ketika regulasi ada tidak ada ruang kosong. Kami upayakan pencegahan semaksimal mungkin," ujar Abhan.

Dalam sosialisasi ini, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo, serta Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano Fenelon Pariela dan Nuning Rodiah turut hadir.

Sementara itu, peserta sosialisasi dihadiri perwakilan masing-masing partai politik peserta Pemilu 2019. Di antaranya terlihat Sekjen PPP Arsul Sani, Ketum Berkarya Neneng A Tutty, dan Sekjen Berkarya Badaruddin Andi Picunang. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads