Sidang ajudikasi yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan itu digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Senin (26/2/2018). Ketiga partai itu adalah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
"Memohon majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan, menyatakan pemohon memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019, memerintahkan kepada termohon agar menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan pemohon sebagai peserta pemilu," ujar kuasa hukum Partai Idaman Heriyanto saat membacakan berkas permohonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Yusril Hadiri Sidang Ajudikasi Bawaslu |
Heriyanto mengatakan, dalam peraturan KPU, partai politik yang dapat mengikuti verifikasi merupakan partai yang lolos pendaftaran. Dalam keputusan Bawaslu sebelumnya, Partai Idaman diputuskan sebagai partai politik yang lolos pendaftaran. Karena itu, menurutnya, Partai Idaman memiliki hak untuk diverifikasi.
"Partai politik yang dapat mengikuti verifikasi adalah partai politik yang lolos pendaftaran. Partai Idaman, berdasarkan putusan Bawaslu Nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, dinyatakan sebagai salah satu peserta politik yang lolos pendaftaran sehingga dapat mengikuti proses selanjutnya. Partai Idaman memiliki hak konstitusional yang sama dengan partai lainnya untuk dilakukan verifikasi," sambungnya.
Hal ini, menurutnya, merujuk pada Peraturan KPU 6 Tahun 2018, Pasal 17 dan 18. Namun ia menuding KPU tidak menjalankan peraturan tersebut.
"Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 17 dan 18 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, yang pada intinya partai politik yang dilakukan verifikasi adalah partai politik yang lolos pendaftaran. Termohon hanya melakukan verifikasi terhadap 16 partai politik, sedangkan masih ada 7 partai politik yang berdasarkan putusan Bawaslu lolos pendaftaran, namun termohon tidak melakukan verifikasi," kata Heriyanto.
Baca juga: Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi 3 Parpol |
Senda dengan Heriyanto, kuasa hukum Parsindo, Karmal Maksudi, menilai KPU telah melakukan pelanggaran karena tidak menjalankan putusan Bawaslu.
"Bahwa dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh termohon sebagai penyelenggara pemilu yang nyata-nyata tidak taat atau tidak mau melaksanakan bunyi amar putusan Bawaslu," ujar Karmal.
Sementara itu, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan partainya memiliki persoalan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Manokwari Selatan merupakan daerah pemekaran yang sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos pada Januari, namun dalam keputusan akhir KPU dinyatakan tidak lolos.
Menurutnya, partai daerah yang sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos tidak perlu diverifikasi ulang.
"Daerah pemekaran itu sudah diverifikasi sebelumnya Januari berdasarkan UU Pemilu. Dan di Papua Barat ada dua kabupaten baru pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan sudah diverifikasi Januari dan oleh KPU Setempat dan sudah dinyatakan lolos PBB semuanya," ujar Yusril.
"Harusnya apa yang sudah diverifikasi Januari tak perlu diverifikasi ulang. Itu terjadi di Sumsel, di Sultra, nggak usah, jadi sudah otomatis dinyatakan lolos saja," sambungnya.
Usai mendengar permohonan tiga partai itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan sidang ajudikasi akan dilanjutkan besok dengan agenda jawaban dari termohon (KPU).
"Sudah kita dengarkan bersama permohonan pemohon, selanjutnya kami agendakan untuk jawaban termohon, kami agendakan besok pagi jam 15.30 WIB tanggal 27 Februari 2018," ujar Abhan. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini