"Saya tentu tidak memberikan komentar, karena saya memberikan terima kasih sekali lagi atas usulan-usulan ini, tapi terakhirnya kembali kepada konstitusi," kata JK kepada wartawan di sela acara Rapimnas Institut Lembang 9 di Hotel Aryaduta, Jl Prajurit KKO Usman, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Baca juga: Jokowi-JK Jilid II Terganjal UUD 1945 |
JK berkomitmen mendukung Jokowi di Pilpres 2019. Dia menegaskan akan membantu Jokowi melanjutkan pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana duet Jokowi-JK jilid II dilempar Ketua DPP PDIP nonaktif Puan Maharani. Namun usul itu dinilai tak mungkin direalisasikan, karena melanggar UUD 1945.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, meski tak berturut-turut, JK tetap dihitung sudah dua periode menjabat Wapres, sehingga tak boleh maju lagi. Namun jika JK mau jadi capres, itu baru memungkinkan.
"Pasal 7 itu bukan berarti berturut-turut ya. Meskipun ada jeda kayak Pak JK, maka periode dengan Pak Jokowi ini sudah dihitung periode kedua, jabatan yang sama, kecuali beliau mau jadi presiden, lain soal. Tapi kalau beliau jadi wapres, maka tentu tidak bisa lagi periode 2019-2024 Pak JK jadi cawapres lagi, tidak memungkinkan secara konstitusi," kata Bayu, Senin (26/2/2018). (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini