Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pidana pencucian uang terkait perjalanan umrah. Jaksa dalam surat dakwaan menyebut ada 63.310 calon jemaah yang tidak diberangkatkan yang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini sejumlah pembelian yang disebut jaksa dalam surat dakwaan:
- Pembelian Grand Livinia tahun 2015
- Pembelian PT Hijrah Bersama Taqwa tahun 2016
- Pembelian tanah 100 meter di Lombok tahun 2016
- Pembelian 1 mobil Toyota Fortuner tahun 2016
- Pembelian jam tangan Karl Bucher tahun 2015 seharga Rp 200 juta
- Pembelian cincin berlian tahun 2016 seharga Rp 150 juta
- Pembelian mobil BMW Z4 tahun 2016 Rp 700 juta
- Pembelian tanah di Venesia Sentul City
- Pembelian tanah dan bangunan di Radar Auri, Cimanggis, Depok
- Pembelian tanah dan bangunan di Kebagusan, Pasar Minggu
- Pembelian tanah dan bangunan di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok
- Pembayaran sewa kantor First Travel di gedung Atrium Mulia Jl HR Rasuna Said
- Membayar sewa kantor First Anugerah Karya Wisata di TB Simatupang
- Pembayaran sewa gedung di Kemang Selatan
- Pembelian 1 unit mobil Sirion
- Pembelian mobil Hummer
- Pembelian tas mewah merek Gucci seharga Rp 18 juta, Furla Rp 24 juta, Louis Vuitton Rp 30 juta
- Pembayaran gaji terdakwa 1 (Andika) Rp 1 miliar per bulan
- Pembayaran gaji terdakwa 2 (Anniesa) Rp 500 juta per bulan
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini