Disparbud Jabar Usul Rumah Cimanggis Jadi Situs Cagar Budaya Depok

Disparbud Jabar Usul Rumah Cimanggis Jadi Situs Cagar Budaya Depok

Mukhlis Dinillah - detikNews
Sabtu, 24 Feb 2018 09:12 WIB
Foto: Aryo Bhawono/detikcom
Bandung - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar akan merekomendasikan Rumah Cimanggis sebagai salah satu situs cagar budaya Kota Depok. Bangunan peninggalan kolonial Belanda tersebut dianggap punya nilai sejarah bagi pembangunan Kota Depok.

Tim cagar budaya melakukan penilaian dalam sepekan terakhir terhadap bangunan kuno di kompleks pemancar Radio Republik Indonesia di Desa Sukmajaya, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, tersebut. Bangunan kuno itu dikenal saat ini sebagai Rumah Cimanggis.


"Itu (Rumah Cimanggis) milik Albertus van Der Parra yang dibangun rentang tahun 1771-1775 untuk dihadiahkan kepada Yohanna van Der Parra, jadi itu rumah peristirahatan," kata Kepala Disparbud Jabar, Ida Hernida, kepada detikcom, Sabtu (24/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Albertus van Der Parra adalah Gubernur Jenderal VOC. Sedangkan Yohanna adalah istri kedua Van Der Parra, yang juga pemilik Pasar Cimanggis, yang kini bernama Pasar Pal. Lokasinya sekitar satu kilometer dari Rumah Cimanggis.


Ia menuturkan Yohanna menempati rumah berarsitektur perpaduan Eropa dan lokal tersebut hingga akhir hayat. Setelah Yohanna meninggal, Rumah Cimanggis sempat diserahkan kepada seorang pengusaha bernama David Smith.


Namun, setelah David Smith bangkrut, tidak ada catatan terkait siapa pemilik Rumah Cimanggis tersebut. Hingga akhirnya pada 1953, rumah tersebut sudah dibalik nama atas nama Samuel de Meyer.



Menurutnya, atap bangunan bergaya tropis dan dinding dibuat dengan konstruksi tinggi hampir 7 meter. Interior di atas pintu dan jendela terdapat berbagai motif ukiran flora yang diselingi oleh bentuk jambangan, motif manusia (anak kecil).

"Di bagian depan berjejer pilar-pilar besar, yang berjejer utara-selatan mengikuti bentang rumah berukuran sangat panjang," tutur dia menggambarkan rumah Cimanggis.

Menurutnya, wajar apabila dalam sejarah Kota Depok bangunan ini disebut sebagai Landhuis. Sebab, sambung dia, Rumah Cimanggis bisa dikatakan sebagai rumah modern pertama yang ada di Kota Depok kala itu.

"Keberadaan Rumah Cimanggis dan tinggal cagar budaya lainnya menjadi sangat penting posisi dan peranannya bila kami tempatkan dalam kerangka sejarah perkembangan Kota Depok pada masa lalu," tutur dia.

Dia mengatakan, melihat usia dan sejarahnya, sudah seharusnya Rumah Cimanggis direkomendasikan sebagai situs cagar budaya di Kota Depok. Hal ini sebagai salah satu langkah ke depan menjadikan Kota Depok sebagai Kota Warisan Budaya (Heritage City).

"Jadi kesimpulannya (rumah Cimanggis) dapat diusulkan dan ditetapkan menjadi situs cagar budaya Kota Depok," kata Ida. (ern/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads