Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto mengatakan Solichin diringkus tim Sat Reskoba di Jalan Mayjen S Parman, Desa/Kecamatan Bareng, Rabu (21/2) sekitar pukul 06.50 WIB. Dari penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain berupa 32,44 gram sabu, 23 butir pil ekstasi, 2 notebook, 1 ponsel, sebilah pedang dan uang hasil transaksi narkoba Rp 2 juta.
Dengan kedua tangannya terikat borgol plastik, Solichin dibawa menggunakan mobil polisi ke Desa Denanyar. Tersangka dikeler untuk menunjukkan rumah pengedar lainnya.
"Sampai di lokasi, tersangka dikeler dikawal 2 petugas dengan jalan kaki. Tiba-tiba tersangka berontak dan melakukan perlawanan," kata Agung saat jumpa pers di RSUD Jombang, Jumat (23/2/2018).
![]() |
"Tersangka kemudian berusaha merebut senjata anggota. Oleh sebab itu anggota terpaksa menembak tesangka mengenai dadanya," ujarnya.
Akibat luka tembak tersebut, lanjut Agung, Solichin tewas dalam perjalanan ke RSUD Jombang.
Dia menambahkan, penangkapan Solichin berkat informasi dari Naharul Mashuda (32), warga Desa Gambiran, Mojoagung. Pengedar sabu ini diringkus di rumahnya, Jumat (16/2) sekitar pukul 08.05 WIB.
Dari penangkapan Naharul, polisi menyita 37,64 gram sabu, 1 timbangan elektrik, uang Rp 400 ribu dan 2 ponsel tersangka. Akibat perbuatanny, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandasnya. (iwd/iwd)