Seperti yang dilakukan di perempatan Patung Kuda di Kelurahan Sobo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jumat (23/2/2018). Bawaslu mengawasi pembongkaran APK yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi.
"Hari ini kita menertibkan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2017 bersama Satpol PP," kata Hasyim yang saat itu didampingi Kepala Satpol PP, Edi Supriono di Jalan S Parman, Banyuwangi.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, penertiban APK dilakukan secara masif oleh Bawaslu dan Panwascam seluruh Banyuwangi. "Desain dan logo yang terpampang dalam banner maupun baliho yang kerap ditemui saat ini belum mendapatkan persetujuan dari KPU Provinsi," tambahnya.
Hasyim mengaku, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah melayangkan surat kepada KPU Banyuwangi terkait penertiban APK liar ini. Setelah itu, pihak KPU juga telah menerbitkan surat dan dikirimkan kepada partai pengusung masing-masing pasangan calon atau tim pemenangannya. Namun demikian, setelah 1X24 jam seluruh APK yang dimaksud tidak ditindak lanjuti, bersama Satpol PP pihaknya melakukan penertiban tersebut.
Dirinya juga mentargetkan, Alat Peraga Kampanye yang ada di seluruh Kabupaten Banyuwangi akan selesai pada Minggu, 25 Februari mendatang.
"Sementara ini APK yang ditertibkan akan diamankan dikantor (Panwaslu) dan bisa diambil oleh yang bersangkutan setelah mengisi berita acara pengambilan biar ini tidak lagi liar dan tertib," ujarnya. (fat/fat)