UU MD3 Dianggap Ancam Demokrasi, Jokowi Harus Keluarkan Perppu

UU MD3 Dianggap Ancam Demokrasi, Jokowi Harus Keluarkan Perppu

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 23 Feb 2018 13:19 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Kris/Biro Pers Setpres)
Jakarta - Sikap Presiden Jokowi yang belum meneken UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tetap bisa membuat aturan tersebut berlaku. Padahal peneliti SMRC Djayadi Hanan menilai UU MD3 mengancam demokrasi. Artinya, Perppu untuk menganulir UU MD3 tersebut bisa dikeluarkan.

"UU MD3 itu memang potensial mengancam demokrasi dan kebebasan pers, dan itu bertentangan dengan semangat dasar reformasi," kata Djayadi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/2/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Djayadi, semangat dasar reformasi selama ini telah dijaga oleh seluruh elemen bangsa. Semangat dasar inilah yang bisa membuat politik menjadi sehat.

Djayadi menyarankan Jokowi sebagai kepala pemerintah mengoreksi sikapnya dalam pembahasan UU MD3. "Segera lakukan kajian dan bila unsur emergency-nya terpenuhi, maka perppu bisa dikeluarkan," imbuh Djayadi.

Sebelumnya, Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate juga menyarankan Jokowi menerbitkan perppu. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto pun menyarankan hal yang sama meski partai ini ikut menyetujui UU MD3. Tak hanya PAN, Gerindra--melalui Ketua DPP Riza Patria--yang juga menyetujui revisi UU MD3 pun mempersilakan Jokowi menerbitkan perppu. (bag/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads