"Ya saya kira bagus juga, keluarkan saja Perppu kalau memang nggak setuju, ya kan?," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto saat dihubungi, Jumat (23/2/2018).
"Keluarkan saja Perppu biar nggak ada terjadi penambahan pimpinan, tidak ada terjadi yang dianggap misalkan imunitas DPR yang berlebihan kalau memang presiden tidak setuju terhadap undang-undang," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Yandri kemudian mempertanyakan sikap Jokowi tersebut. Pasalnya sikap Jokowi yang menyarankan masyarakat yang tidak setuju dengan UU MD3 untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi, itu dinilai artinya Jokowi sebenarnya menyetujui.
"Kalau misalkan dia bilang gugat saja ke MK berartikan dia setuju terhadap UU itu. Para penggugat itu bisa menggugat kepada MK kalau UU itu sudah diberi nomor dan yang beri nomor itu adalah pemerintah," ujar Yandri.
Revisi UU MD3 memang menjadi perdebatan karena sejumlah pasalnya membuat anggota Dewan imun dan antikritik. Beberapa pasal di UU MD3 yang menjadi kontroversial adalah Pasal 73 mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, kemudian setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota Dewan serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.
Lalu Pasal 122 huruf k mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya. Kemudian, Pasal 245 yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD.
Banyak kalangan mengkritik pasal-pasal tersebut. Sejumlah pihak juga telah mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Jokowi pun belum mau meneken UU MD3 tersebut. (yas/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini