"Ya pilihannya kalau presiden tidak teken setelah 30 hari kan jadi resmi. Kalau keberatan silahkan, ada mekanisme lainnya yaitu Perppu," kata Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria kepada detikcom, Jumat (23/2/2018).
Meski begitu, menurutnya, kecurigaan publik akan timbul jika Jokowi sampai mengeluarkan Perppu. Sebab, saat melakukan pembahasan baik tingkat satu maupun dua pemerintah kerap hadir dan memberikan pandangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kan orang jadi heran kalau sampai keluarin Perppu. Kenapa presiden ikut membahas, itu kan bukan kemauan DPR. Ini kan bersama-sama pemerintah. Cara-cara seperti ini tidak bijak menurut kami," tuturnya.
Revisi UU MD3 memang menjadi perdebatan karena sejumlah pasalnya membuat anggota Dewan imun dan antikritik. Beberapa pasal di UU MD3 yang menjadi kontroversial adalah Pasal 73 mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, kemudian setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota Dewan serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.
Lalu Pasal 122 huruf k mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya. Kemudian, Pasal 245 yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD.
Banyak kalangan mengkritik pasal-pasal tersebut. Sejumlah pihak juga telah mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Jokowi pun belum mau meneken UU MD3 tersebut.
(yas/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini