Eks Bos Quadra Sebut Ruko untuk Adik Gamawan Disamarkan Jual-Beli

Sidang Setya Novanto

Eks Bos Quadra Sebut Ruko untuk Adik Gamawan Disamarkan Jual-Beli

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 22 Feb 2018 13:13 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Mantan bos PT Qudra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, menyebut Paulus Tannos pernah memberikan sebuah ruko di Grand Wijaya, Jakarta, kepada adik Gamawan Fauzi, Azmin Aulia. Namun pemberian itu disebut disamarkan menjadi transaksi jual-beli.

Paulus merupakan Direktur PT Sandipala Arthapura. PT Sandipala Arthapura dan PT Quadra Solution merupakan perusahaan konsorsium yang ikut lelang proyek e-KTP.

"Soal Pak Gamawan, apakah kemudian pernah terjadi atau nggak antara nggak tahu. Paulus dengan Azmin Aulia pemberian tanah dan ruko? Apa kaitan pemberian ruko dan tanah dengan e-KTP?" tanya jaksa KPK kepada Anang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Paulus pernah bilang, mengenai tanah, saya nggak tahu. Tapi mengenai ruko saya, Paulus bilang kasih ke Azmin soal ruko," jawab Anang.

Namun, menurut Anang, ketika kasus e-KTP mencuat, pemberian ruko itu dijadikan transaksi jual-beli antara Paulus dan Azmin Aulia. "Dikasih lalu setelah beberapa kemudian ramai koran, (Paulus) bilang, 'Nang sudahlah saya beresin transaksi jual-beli,'" ucap Anang.

"Iya e-KTP kan disorot media terus, akhirnya jual-beli saja. Ya sudah saya (Paulus) beresin saja," imbuh Anang.


"Jadi ada berita e-KTP jadi seolah-olah pemberian ruko ini jual-beli?" tanya jaksa.

"Saya nggak tahu detail, awalnya dikasih lalu jadi jual-beli. Waktu itu Paulus hanya cerita itu saja," ucap Anang.

Dalam surat dakwaan Novanto, Gamawan disebut menerima 1 unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia. Selain itu, Gamawan disebut menerima Rp 50 juta. Namun Gamawan membantah pemberian tersebut. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads