Gamawan Fauzi membantah menerima ruko dan tanah dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Mantan Mendagri menjelaskan bahwa pembelian tanah itu dilakukan adiknya bersama Johnny G Plate melalui perusahaan, bukan atas nama pribadi.
Dalam surat dakwaan Setya Novanto, Gamawan disebut menerima 1 unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia. Selain itu, Gamawan juga disebut menerima Rp 50 juta.
"Pernah nggak saudara tanyakan ke adik saudara?" tanya hakim pada Gamawan dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Gamawan mengaku pernah memanggil adiknya ketika mendengar keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong soal pemberian tanah tersebut. Menurut Gamawan, adiknya itu mengaku membeli tanah dari Paulus Tannos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penelusuran, Johnny G Plate merupakan politikus Partai NasDem yang memulai karier sebagai pengusaha.
Hakim kembali menegaskan keterangan Gamawan. Menurut hakim, keterangan Gamawan berbeda dari keterangan Andi Narogong.
"Jadi tidak pernah diberi itu? Soalnya ini Andi mengatakan hal itu?" tanya hakim.
"Itu dibeli atas nama PT Pak bukan atas nama pribadi," jawab Gamawan.
Judul awal artikel ini adalah 'Bantah Terima Ruko, Gamawan: Saya Beli Bareng Johnny Plate'. Judul dan sebagian isi berita diubah oleh redaksi. Pengubahan dilakukan sebagai bentuk koreksi dengan menyesuaikan pada kutipan narasumber di dalam persidangan. Redaksi meminta maaf atas ketidaktepatan berkaitan dengan konten versi artikel sebelum diubah.
(fai/dhn)