Di Sidang, Fredrich Mengaku Dilecehkan Pakai Rompi Tahanan KPK

Di Sidang, Fredrich Mengaku Dilecehkan Pakai Rompi Tahanan KPK

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 22 Feb 2018 12:55 WIB
Fredrich Yunadi (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Fredrich Yunadi merasa dilecehkan ketika memakai rompi tahanan KPK. Menurutnya, statusnya sebagai tahanan adalah tahanan hakim, bukan KPK.

"Kami mohon izin pak, kami ini mempertanyakan kami ini tahanan majelis hakim atau tahanan KPK pak. Tentu kami tahanan majelis hakim, tapi kenapa kami disuruh pakai jaket tahanan KPK? Itu pelecehan terhadap saya atau terhadap majelis hakim?" tanya Fredrich pada majelis hakim yang mengadilinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

"Kalau saya harus pakai jaket silakan tahanan pengadilan tipikor, masak saya disuruh pakai baju tahanan KPK. Mohon klarifikasi pak," sambung Fredrich.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Fredrich usai jaksa membacakan tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatannya. Fredrich juga menyampaikan izin untuk berobat jantung yang dideritanya. Menanggapi Fredrich, majelis hakim mempersilakan Fredrich untuk berkoordinasi dengan KPK.


"Mengenai kaitan dengan pakaian yang saudara pakai yang ada tahanan KPK, ini tentunya ada ketentuan di KPK yang kami nggak tahu. Tapi kalau menurut saudara disampaikan di sini. Kami nggak bisa memutuskan. Silakan koordinasi dengan KPK soal pemakaian baju tahanan KPK," ujar hakim.

Namun, Fredrich berkeras merasa haknya dilanggar. Menurutnya menggunakan baju tahanan KPK bentuk pelecehan terhadap dirinya.

"Ini untuk penegakan hukum dan penegakan hak asasi manusia. Seseorang sebelum dijatuhi hukuman dianggap nggak bersalah. Tapi kami secara hukum resmi adalah tahanan pengadilan. Tapi kami dilecehkan di depan wartawan supaya kelihatan tahanan KPK pak. Ini kan pelecehan terhadap hak asasi saya," kata Fredrich.

"Silakan bapak perintahkan bikinkan jaket pengadilan. Saya lebih bangga tapi dalam hal ini mereka akan lempar bapak kan tahanan pengadilan bukan tahanan saya," sambungnya.

Fredrich juga menyoal soal merasa dipersulit untuk berobat. Majelis hakim mengatakan menerima keluh kesah Fredrich.


"Begini ya apa yang saudara sampaikan diterima, diterima keluh kesahnya mengenai kewajiban tulisan tahanan KPK adalah wewenang tempat yang di mana ditahan karena kami hanya menitipkan tahanannya di rutan KPK, jadi untuk apakah wajib atau tidak kami tidak mengerti, Tapi apa yang saudara sampaikan kita terima, maksudnya diterima unek-uneknya cuma ketentuan memakai itu ada di rutan tempat ditahan," kata hakim.

Mendengar itu, Fredrich mengaku akan menyurati Kementerian Hukum dan HAM soal pakaian tahanan KPK. "Saya akan coba bicarakan ke Karutan. Kamu ini anak buah siapa KPK apa Depkumham. Kalau Menkumham nanti saya akan tembusannya langsung ke menteri," ujar Fredrich.

Majelis hakim memutuskan sidang ditunda pada Senin, 5 Maret 2018. Dalam kasus ini jaksa KPK mendakwa Fredrich merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.

Fredrich meminta Bimanesh membuat diagnosis beberapa penyakit, termasuk hipertensi, atas nama Novanto. Padahal Bimanesh belum pernah memeriksa kesehatan Novanto. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads