"Kita ngajuin izin berobat dipersulit KPK, padahal ada surat dari dokter menyatakan wajib periksa. Belum periksa, tidak dikasih izin, saya dipersulit," ujar Fredrich sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Fredrich mengatakan akan menyampaikan bukti ke hadapan majelis hakim terkait izin berobatnya. Dia mengaku menderita sakit jantung yang sudah kronis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut mengantongi surat dokter yang mewajibkan untuk kontrol minimal seminggu sekali. Namun izin berobatnya dipersulit.
"Saya tidak merasa sesak tapi karena kondisi saya, jantung saya, itu kronis itu justru yang bahaya karena orang kalau fisiknya tidak kuat dikasih warning. Pusing, saya nggak pernah. Padahal dari RS Medistra sudah memberi surat resmi wajib kembali 7-10 hari dicuekin, mereka tidak ngurusin. Jadi saya bilang KPK tidak punya perikemanusiaan ini fakta," katanya.
Sementara itu, soal tanggapan jaksa atas eksepsi, Fredrich hanya menegaskan dirinya sudah menyampaikan keberatan sesuai dengan fakta.
"Hak dari jaksa menanggapi eksepsi saya menurut versi mereka. Tetapi kalau saya kembalikan kepada majelis hakim karena fakta sudah saya ungkap semua. Bagaimana mereka bertindak sebagai kode etik advokat dan kedokteran, yang berhak menyatakan melanggar kode etik itu dewan kehormatan, bukan KPK melanggar etika atau tidak itu IDI, bukan mereka. Tapi dalam hal ini kan mereka seolah-olah yang melakukan," paparnya.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Fredrich merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.
Fredrich meminta Bimanesh membuat diagnosis beberapa penyakit, termasuk hipertensi, atas nama Novanto. Padahal Bimanesh belum pernah memeriksa kesehatan Novanto.
(ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini