Tanggapi Eksepsi Fredrich, Jaksa Jawab soal Sewa Kamar dan Kode Etik

Sidang Fredrich Yunadi

Tanggapi Eksepsi Fredrich, Jaksa Jawab soal Sewa Kamar dan Kode Etik

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 22 Feb 2018 12:49 WIB
Fredrich Yunadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK menanggapi nota keberatan atau eksepsi Fredrich Yunadi terkait dakwaan perintangan proses penyidikan Setya Novanto. Menurut jaksa, eksepsi Fredrich sudah seharusnya ditolak majelis hakim.

"Kami mohon agar majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana diatur KUHAP sebagai dasar perkara pidana atas nama Fredrich Yunadi, menyatakan pemeriksaan terdakwa Fredrich Yunadi dilanjutkan seturut dakwaan penuntut umum," ucap jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

Tanggapan itu disampaikan jaksa dengan terlebih dulu memaparkan sejumlah jawaban atas eksepsi Fredrich. Salah satunya yaitu berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengadili perkara Fredrich.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memiliki kewenangan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menanggapi tentang sewa kamar VIP untuk Novanto sebelum peristiwa kecelakaan dan tentang kode etik advokat yang disebut Fredrich. Menurut jaksa, hal itu telah masuk ke pokok perkara sehingga jaksa menilai perihal itu tidak dapat masuk dalam eksepsi.

"Kami berpendapat sewa kamar VIP nomor 323 disusun berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam berkas acara penyelidikan. Selanjutnya mengenai benar tidaknya peristiwa itu harus dibuktikan pokok perkaranya bukan dibahas dalam eksepsi," ucap jaksa.


"Tindak pidana atau sebagai tugas advokat dalam menjalankan profesinya maka sesungguhnya hal ini sudah masuk pembuktian pokok perkara dan bukan lingkup eksepsi," imbuh jaksa.

Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.

Fredrich meminta Bimanesh membuat diagnosis beberapa penyakit, termasuk hipertensi, atas nama Novanto. Padahal Bimanesh belum pernah memeriksa kesehatan Novanto. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads