Bantah Rekayasa Sakitnya Novanto, Fredrich: KPK Abuse of Power!

Sidang Eksepsi Fredrich Yunadi

Bantah Rekayasa Sakitnya Novanto, Fredrich: KPK Abuse of Power!

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 12:35 WIB
Fredrich Yunadi (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Fredrich Yunadi menyebut KPK telah secara sewenang-wenang mendakwanya melakukan perintangan penyidikan Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Menurut Fredrich, apabila ada dugaan pelanggaran etika olehnya, yang berhak menilai adalah Dewan Kehormatan Peradi, bukan KPK.

"Yang berwenang menilai etik adalah Dewan Kehormatan Peradi, bukan KPK. Tidak ada alat hukum bagi KPK yang bisa menguji etika dan perilaku seorang advokat. Dakwaan jaksa penuntut umum KPK telah mengungkap jaksa penuntut umum KPK telah salah menafsirkan hukum," ucap Fredrich ketika membacakan nota keberatan atau eksepsinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

"KPK mencoba masuk ke ranah advokat, oleh karenanya jaksa penuntut umum tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fredrich menyebut apa yang dilakukannya sebagai advokat, yaitu membela klien, adalah sah dan dilindungi undang-undang. Dengan begitu, dakwaan KPK kepadanya disebut telah melecehkan dirinya, termasuk 150 ribu advokat anggota Peradi.

"Penuntut KPK, jaksa KPK, sekonyong-konyong secara sepihak telah memfitnah atau menciptakan mengiring opini masyarakat dengan abuse of power menjerat terdakwa seolah-olah melakukan perintangan penyidikan dengan memposisikan dirinya sebagai Dewan Kehormatan Peradi yang secara de facto maupun de jure telah melecehkan Peradi. KPK telah melecehkan salah satu unsur penegak hukum di NKRI, KPK telah menghina, menjatuhkan harkat martabat 150 ribu advokat Peradi," ucap Fredrich.

Fredrich mengaku berpedoman pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait advokat tidak bisa dituntut perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Fredrich juga menyebut kasus perintangan penyidikan bukan ranah pengadilan tindak pidana korupsi, melainkan pidana umum. Dia meminta kasusnya dihentikan dan dinyatakan batal demi hukum.

"JPU KPK salah menerapkan kasus hukum, JPU KPK memaksakan pidana umum ke ranah tindak pidana korupsi, dengan demikian dinyatakan dakwaan tidak sah, dengan cara tidak cermat atau batal demi hukum," ucap Fredrich.

[Gambas:Video 20detik]

(ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads