Sekjen NasDem Jhonny G Plate mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan KPU untuk memutus nasib Mustafa maju di Pilgub Lampung. Dalam aturan KPU, calon kepala daerah masih tetap bisa mengikuti pilkada meski berstatus sebagai tersangka.
"Terkait dengan pencalonan sebagai calon gubernur, maka itu yang berlaku di Partai NasDem akan mengikuti sepenuhnya norma dan ketentuan yang ada di UU Pemilihan Kepala Daerah. Yang menurut aturan itu bahwa isunya terhadap kandidat yang sudah ditetapkan oleh KPU sudah tidak bisa diganti," kata Jhonny di DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (15/02/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Partai NasDem tidak menutup kemungkinan mengalihkan dukungan bila Mustafa harus diganti sesuai aturan KPU. "Akan tetapi Partai NasDem akan mengikuti secara cepat cermat seluruh proses yang akan dilaksanakan oleh KPU di seluruh daerah, khususnya di daerah Lampung," ujar Jhonny.
Seperti diketahui, Bupati Lampung Tengah Mustafa yang juga Ketua DPW Partai NasDem ditangkap KPK terkait kasus suap pinjaman APBD. Namun calon petahana yang diusung NasDem ini belum ditetapkan KPK sebagai tersangka.
OTT itu disebut berkaitan dengan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada korporasi. Rencananya uang itu digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Total ada 19 orang yang ditangkap KPK dalam OTT tersebut. Di Pilgub Lampung, Mustafa berpasangan dengan Ahmad Jajuli. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini