"Sekitar 15 menit yang lalu tim sudah membawa Bupati untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Sejauh ini kami masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan terlebih dahulu sebelum penentuan status hukumnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat kepada detikcom yang diterima Kamis (15/2/2018) pukul 23.45 WIB.
Mustafa diamankan KPK hari ini pukul 18.20 WIB di Bandar Lampung. Penangkapan Mustafa berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (14/2) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga adanya suap untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar. Pinjaman daerah rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Untuk mendapatkan pinjaman itu, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Lalu, untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar.
Atas kasus itu, tiga orang tersangka ditetapkan KPK, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.
KPK juga mengamankan uang Rp 160 juta dari seorang PNS Pemkab Lampung Tengah dan Rp 1 miliar dari seorang berlatar swasta. (nif/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini