Kesembilan belas orang itu ditangkap dari tiga lokasi, yaitu Lampung Tengah, Bandar Lampung, dan Jakarta. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut kesembilan belas orang itu:
1. Mustafa (Bupati Lampung Tengah)
2. J Natalis Sinaga (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah)
3. Rusliyanto (anggota DPRD Lampung Tengah)
4. Taufik Rahman (Kadis Bina Marga Lampung Tengah)
5. Za (anggota DPRD Lampung Tengah)
6. RR (anggota DPRD Lampung Tengah)
7. IK (anggota DPRD Lampung Tengah)
8. S (Sekwan DPRD Lampung Tengah)
9. ADR (Kabid PUPR Lampung Tengah)
10. N (swasta/kontraktor)
11. A (swasta)
12. SNW (PNS)
13. ADK (swasta)
14. AAN (PNS)
15. I (staf PU)
16. K (PNS)
17. 1 orang ajudan dan 2 orang sopir
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI," Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
"Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," imbuh Syarif.
Berikut kronologi yang disampaikan Syarif:
Rabu, 14 Februari 2018
Pukul 14.00 WIB
Tim KPK mengamankan A di sebuah restoran di Lampung Tengah.
Pukul 15.00 WIB
Tim KPK mengamankan SNW di kediamannya. Tim juga mengamankan uang Rp 160 juta.
Pukul 17.00 WIB
Tim KPK mengamankan S di Bandara Lampung.
Pukul 18.00 WIB
Tim KPK mengamankan ADK di rumahnya. Tim juga mengamankan Rp 1 miliar dalam kardus di mobil CR-V warna hitam milik ADK. Tim juga mengamankan R bersama rekannya S di jalan dalam perjalanannya ke Bandar Lampung dari Lampung Tengah.
Pukul 19.00 WIB
Tim KPK mengamankan N di rumahnya di Lampung Tengah.
Pukul 22.00 WIB
Tim KPK mengamankan JNS (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalia Sinaga) di kediamannya. Bersama delapan orang tersebut, tim juga mengamankan dua sopir. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan awal.
Kemudian pada hari yang sama tetapi lokasi berbeda, yaitu di Jakarta, KPK mengamankan delapan orang lainnya.
Pukul 19.00 WIB
Tim KPK mengamankan 5 orang, yaitu TR (Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman), AAN, ADR, I, dan K, di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Pada saat yang sama tetapi hotel berbeda, KPK mengamankan tiga orang lainnya, yaitu Z, R, dan IK
Kamis, 15 Februari 2018
Pukul 17.00 WIB
KPK mengamankan ajudan Bupati Lampung Tengah di Bandar Lampung.
Pukul 18.20 WIB
KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan akan dibawa ke Jakarta malam ini.
Atas kasus itu, tiga orang tersangka ditetapkan KPK, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.
Untuk Mustafa, KPK masih perlu melakukan pemeriksaan terhadapnya. Status hukum Mustafa belum ditentukan KPK, menunggu pemeriksaan awal 1x24 jam. Namun KPK menyebut ada arahan Mustafa untuk pemberian suap itu. (nif/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini