"Dalam komunikasi, muncul kode 'cheese' sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar. Pinjaman daerah direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kasus itu, tiga orang tersangka ditetapkan KPK, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.
Selain itu, KPK sebenarnya menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa terkait kasus itu. Namun status hukum Mustafa belum ditentukan KPK, menunggu pemeriksaan awal 1x24 jam. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini