"Terkait LGBT tertuang dalam tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis yang diatur dalam Pasal 495 RUU KUHP. Ancaman hukumannya lebih berat dari pengaturan dalam KUHP, dari paling lama 5 tahun menjadi 9 tahun. Semua Fraksi di DPR RI menyetujuinya," kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (6/2/2018).
Ia pun menegaskan tak ada satu pun fraksi di DPR yang mendukung kehadiran LGBT. Ia bahkan menuturkan dirinya akan mundur sebagai Ketua DPR jika ada yang membenarkan adanya perilaku LGBT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Bamsoet juga menyoroti terkait dengan penista agama, perzinahan dan KDRT. Menurutnya, hukuman terhadap tiga tindakan tersebut sudah terangkum dengan jelas dalam RUU KUHP.
"Saya pastikan RUU KUHP mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Kita tidak memberikan ruang bagi LGBT, perzinahan, penistaan agama, maupun KDRT. Bangsa kita adalah bangsa yang berbudaya dan bermoral. Kita punya nilai-nilai luhur dari ajaran budaya dan agama. Kita bukan bangsa barbar yang tak beradab," ujarnya.
Pada acara tersebut, juga hadie Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, Wakil Ketua Umum MUI Yunhar Ilyas, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, dan Sekjen MUI Anwar Abbas. Sedangkan Bamsoet datang didampingi oleh Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad.
(yas/rvk)