Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018). Pihak pemerintah yang hadir adalah Kepala BPHN Enny Nurbaningsih.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pidana mati bukan pidana pokok, tapi secara khusus dalam alternatif. Jadi pidana mati dalam pasal tersendiri jadi pidana khusus. Pidana mati dapat dijatuhkan secara bersyarat," kata Enny.
Pasal lainnya adalah penghinaan terhadap kepala negara. Salah satunya pasal 240 soal ancaman penjara 5 tahun jika menghina kepala negara di media sosial.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana paling banyak kategori IV," papar Enny.
Pasal soal perzinaan hingga LGBT masuk pembahasan yang tertunda. Ada usulan hukuman maksimal 12 tahun penjara jika yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis kepada orang yang berusia di bawah 18 tahun. Ini tertuang dalam Pasal 495 KUHP.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin, yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana paling banyak kategori IV," kata Enny. (dkp/bag)