DPR-Pemerintah Bahas Pasal Penghinaan Presiden hingga LGBT di RKUHP

DPR-Pemerintah Bahas Pasal Penghinaan Presiden hingga LGBT di RKUHP

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 05 Feb 2018 12:17 WIB
Benny K Harman (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - DPR menggelar rapat membahas RUU KUHP dengan pemerintah. Rapat itu membahas isu-isu yang masih tertunda untuk dibahas.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018). Pihak pemerintah yang hadir adalah Kepala BPHN Enny Nurbaningsih.

Perwakilan pemerintah dalam rapat RUU KUHP di DPR.Perwakilan pemerintah dalam rapat RUU KUHP di DPR. (Andhika Prasetia/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enny menjelaskan ada beberapa pasal yang masih tertunda dibahas, salah satunya pidana mati. Hukuman mati diusulkan menjadi pasal khusus dan bukan pidana pokok.

"Pidana mati bukan pidana pokok, tapi secara khusus dalam alternatif. Jadi pidana mati dalam pasal tersendiri jadi pidana khusus. Pidana mati dapat dijatuhkan secara bersyarat," kata Enny.

[Gambas:Video 20detik]


Pasal lainnya adalah penghinaan terhadap kepala negara. Salah satunya pasal 240 soal ancaman penjara 5 tahun jika menghina kepala negara di media sosial.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana paling banyak kategori IV," papar Enny.

Pasal soal perzinaan hingga LGBT masuk pembahasan yang tertunda. Ada usulan hukuman maksimal 12 tahun penjara jika yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis kepada orang yang berusia di bawah 18 tahun. Ini tertuang dalam Pasal 495 KUHP.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin, yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana paling banyak kategori IV," kata Enny. (dkp/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads