"Saya juga ingin sampaikan keluhan yang datang dari masyarakat, yang sering disampaikan dalam rapat kerja JA dengan Komisi III. Tentang adanya sikap oknum jaksa yang masih gemar menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan TP4 di daerah daerah," kata Prasetyo, di acara Munas Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut akan ada sanksi tegas jika ada oknum jaksa yang melakukan perbuatan menyimpang dan melawan hukum. Serta dengan sengaja menguntungkan pribadi.
"Sanksi tegas akan diberikan pada siapapun yang memanfaatkan program TP4 untuk mengejar kepentingan pribadi," sebutnya.
Ia mengingatkan anggotanya untuk menjauhi perilaku korupsi. Serta meminta jaksa menjauhi perbuatan tercela.
"PJI dan anggotanya harus punya mental teruji, hindari perbuatan koruptif dalam laksanakan tugas sehari hari. Bertekad jadi abdi hukum dan membentengi dirinya menjauhi segala perbuatan tercela," ungkapnya.
"Hukum adalah perilaku manusia. Baik buruk penerapannya sangat bergantung pada manusia pelaksana pada subjek hukum yang membuat dan menjalankannya. Aturan hukum betapa pun buruk atau baiknya akan baik jika dijalankan penegak hukum yang baik. Sebaliknya hukum yang baik sekalipun akan rusak dan membawa petaka bila berada di tangan penegakan hukum yang buruk," kata Prasetyo.
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini