"Kita jalin MoU melalui TP4D untuk pengawalan dan pendampingan," kata Wakil Kepala Kejati DIY, Mukri, kepada wartawan di kantor Kejati DIY, Jumat (8/12/2017).
Rinciannya, TP4D Kejati DIY mengawal pelaksanaan 37 proyek senilai Rp 7,6 triliun, masing-masing 9 kegiatan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSO), 13 kegiatan Dinas Pekerjaan Umum DIY, 11 kegiatan Jalan Nasional, 3 kegiatan di kampus UPN Veteran, dan proyek Angkasa Pura I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakuinya memasuki pekan kedua Desember 2017 ini, tercatat baru 31 proyek yang sudah rampung. Selebihnya, 100 proyek masih berlangsung proses pekerjaannya.
Mukri pun menegaskan meski pendampingan TP4D bertujuan untuk melakukan pencegahan sejak dini agar dalam pelaksanaan pekerjaan tidak menyimpang dari koridor hukum dan peraturan perundangan, namun jika di kemudian hari ditemukan indikasi penyimpangan, maka kejaksaan tetap akan turun tangan memprosesnya.
"Ada catatan tentunya, kita pendampingan bukan substansi teknis karena bukan keahlian kita. Jadi meski proyek selesai 100 persen, tapi jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran pidana, penyimpangan, kita tetap akan proses hukum meski saat tahun anggaran berjalan kita melakukan pendampingan," jelas Mukri.
Ditambahkannya, mulai awal tahun depan, pihaknya akan melakukan evaluasi satu per satu pelaksanaan proyek-proyek yang dikawal TP4D tersebut.
"Kalau sementara ini kita belum mengevaluasi, kita tunggu tahun anggaran selesai, nanti juga masih ada waktu pemeliharaan. Tahun ini kita juga prioritaskan pencegahan, dengan pendampingan jadi tindakan represif agak dikurangi dulu," pungkas Mukri. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini