"Tersangka FF (32) ini adalah driver di taksi online juga, tetapi bukan di Grab, ada di online juga," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Selain FF, tersangka lain yang juga bekerja sebagai driver di taksi online lain adalah PA (32) dan WTJ (46). Polisi masih mendalami, apakah mereka juga melakukan hal yang sama di perusahaan taksi online tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tersangka ET (31) berprofesi sebagai seorang guru. Sayangnya, Agus tidak membeberkan secara detail di mana ET ini mengajar.
Sedangkan tersangka MCL (33) bekerja sebagai instruktur fitness di kawasan Jakarta Barat. Kemudian tersangka RJ (52) bekerja sebagai karyawan swasta.
"Kemudian FA (30) dan dan DN (33), GJH (28) bekerja sebagai wiraswasta dan karyawan. Ada juga YR (30) sebagai mahasiswa," tuturnya.
Para tersangka tersebut di atas berperan sebagai driver dan penumpang 'tuyul'. Sementara tersangka AA (23) adalah seorang mahasiswa yang berperan untuk nge-root, sedangkan tersangka CRN (33) merupakan ibu rumah tangga dan berperan sebagai perantara untuk nge-root.
"Tersangka AA ini mendapatkan Rp 100 ribu untuk satu handphone yang nge-root, sedangkan CRN mendapatkan sepertiga dari hasil menjadi perantara nge-root," tutur Agus. (mei/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini