"Kami tidak akan sekonyong-konyong dalam ganti nama, tidak akan gegabah, akan hati-hati bahwa saya merasa nama Pak AH Nasution perlu diabadikan, iya. Tapi ekseskusinya kapan, nanti kami lihat sehingga tidak menghilangkan faktor sejarah, budaya, dan administratif," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
Anies mengatakan ada keputusan gubernur kepala daerah tahun 1999 yang mengatur terkait penetapan nama jalan sehingga prosesnya tidak secepat yang dipikirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada keptusan gubernur kepala daerah nomor 28 tahun 1999 pedoman penetapan nama jalan taman bangunan umum di DKI Jakarta. Jadi ada tata caranya," lanjut Anies.
Anies menegaskan proses perubahan nama jalan tersebut masih sebatas rencana. Pemprov DKI Jakarta ingin melibatkan budayawan untuk memastikan perubahan nama jalan tidak menimbulkan polemik.
"Jadi yang muncul kemarin itu adalah usulan dari Ikatan Keluarga Nasution dan ini masih belum resmi diputuskan. Saya malah mau revisi Kepgub itu karena Kepgub itu tidak melibatkan unsur masyarakat, unsur sejarawan, unsur budayawan, unsur ahli tata kota jadi lebih tim internal karena itu kami akan kaji," tutur Anies.
Meski demikian, Anies tetap merasa penting nama Jenderal AH Nasution diabadikan menjadi nama jalan. Namun untuk pengesahannya masih dibutuhkan waktu.
"Tapi keputusan di mananya kapan dan itu belum ditetapkan, menurut saya memo yang kemarin keluar harus dipahami sebagai bagian dari proses," jelasnya. (aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini