"Melihat indikasi (anggaran lift) ini belum ada yang ditunjukkan oleh TGUPP kinerja yang positif, yang maksimal. Faktanya, masak sebegitu banyak ahli yang diangkat, ujungnya becak. Dia (Anies) mengumpulkan orang-orang yang kompeten tentang pemberantasan korupsi, tapi ujungnya masih ada dana siluman. Seharusnya kan itu bisa dideteksi sejak awal," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).
Gembong juga menyinggung sikap Kementerian Dalam Negeri yang dianggap tidak konsisten. Dia mempersoalkan keputusan Kemendagri karena tidak membebankan anggaran tim tersebut ke dana operasional gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evaluasi Kemendagri awalnya menempatkan anggaran Tim Gubernur di bawah Biro Administrasi Setda DKI. Kemudian Kemendagri meralat evaluasinya dan membebankan anggaran tim tersebut ke Bappeda Pemprov DKI.
"Tapi sekali lagi, ini ketidakkonsistenan Kemendagri juga. Kemendagri kan sudah melakukan revisi, pertama alokasi dana TGUPP tidak diperbolehkan. Karena menjadi timnya gubernur, maka kalau toh mau dibentuk TGUPP, anggarannya adalah jadi satu dengan anggaran operasional gubernur," papar Gembong.
"Mungkin dengan bahasa itu Pak Gubernur berkonsultasi, berkoordinasi dengan Kemendagri. Kembali lagi dengan, kedua diperbolehkan dengan alokasi anggaran yang dititipkan di Bappeda," imbuh dia.
Tim Gubernur yang dibentuk Anies terdiri atas 73 orang yang terbagi dalam lima bidang. Pertama bidang pencegahan korupsi, harmonisasi regulasi, percepatan pembangunan, pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan pembangunan.
Selama satu tahun anggaran, anggaran operasional tim tersebut Rp 28 miliar. Dari lima bidang yang ada, baru dua bidang yang diumumkan ke publik, pencegahan korupsi dan harmonisasi regulasi. Sesuai dengan Pergub Nomor 196 Tahun 2017, Tim Gubernur mulai bekerja sejak 1 Januari 2018. (zak/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini