"Kemendagri menganggap, kalau diselesaikan DPRD, asumsinya sudah dibahas DPRD. Berarti, kalau gubernur berarti sudah (tahu). Nggak ada alasan nggak tahu karena asumsinya mereka sudah teken tanda tangan, jadi mereka sudah sama-sama tahu," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono (Soni) saat dihubungi, Jumat (26/1/2018).
Soni mengatakan draf APBD DKI yang diserahkan kepada Kemendagri sangat banyak. Karena itu, tidak mungkin diperiksa secara detail oleh pihak Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soni tidak mempermasalahkan anggaran pengadaan lift sebesar Rp 750 juta. Menurutnya, pemerintah pusat menyerahkan pemeliharaan rumah dinas gubernur kepada pemda terkait.
"Saya kira kalau harga saya bukan penjual lift jadi bisa dilihat dari katalog. Bisa lihat di pengadaan barang ada e-katalog, jadi nanti e-katalog kelihatan ukuran sekian kali sekian, tinggi sekian untuk dua lantai berapa harganya," terangnya.
Soni mengatakan penerimaan tamu di rumah dinas gubernur biasanya dilakukan di lantai satu. Dia mengatakan alasan pengadaan lift bagi tamu difabel tidaklah tepat.
"Tapi kalau iya butuh lift itu sifatnya pribadi bukan untuk tamu. Kalau tamu kan di bawah kalau lift itu yang pribadi. Bisa juga mungkin ada orang tua yang bolak-balik ke atas, bagian keluarga," sebutnya. (fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini