Sosialisasi itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Lurah Mampang Prapatan pada Senin (29/1/2018) kemarin. Sosialisasi dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan No 3 Tahun 2018 tertanggal 8 Januari 2018 tentang pelaksanaan kajian dan sosialisasi atas permohonan pergantian nama Jalan Mampang Raya.
"Sosialisasi tentang perubahan nama jalan tersebut dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal 18 Januari 2018 s.d 18 Februari 2018," demikian petikan surat edaran tersebut seperti dilihat detikcom, Selasa (30/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Wali Kota Jaksel Arifin mengatakan edaran itu dibuat sebagai respons atas adanya usulan dari Ikatan Keluarga Nasution (Ikanas). Setelah dilakukan sosialisasi, Pemprov DKI akan mengkaji secara teknis usulan perubahan nama jalan tersebut.
"Surat ini merupakan tindak lanjut rapat di provinsi terkait adanya usulan dari DPP Ikanas Nasution tentang perubahan nama jalan dari Mampang Prapatan sampai Jalan Warung Buncit menjadi Jalan AH Nasution," kata Arifin.
"Untuk dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga dan selanjutnya Dinas Bina Marga dan Dinas Citata (Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) melakukan kajian teknisnya," sambungnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mempertimbangkan usulan Ikatan Keluarga Nasution (Ikanas) soal nama Jalan Buncit Raya diganti menjadi Jalan Jenderal Besar Dr AH Nasution. Anies mengatakan Jenderal Nasution adalah tokoh penting.
"Nanti kita tindak lanjuti, kita akan lihat itu. Karena ada salah satu yang unik. Ada seorang tokoh penting di dalam pengamanan Pancasila, yaitu Abdul Haris Nasution, justru beliau belum dikenang sebagai salah satu nama jalan," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/1) tadi.
![]() |