"Tahun ini yang sudah disetujui untuk kejaksaan, juga ada untuk polres, ada TNI," ucap Pelaksana tugas (Plt) Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).
"Untuk kejaksaan yang sudah disetujui 3 unit, untuk rutan juga ada 3 atau 4 unit--saya lupa detailnya--termasuk juga rutan atau lapas, kemudian juga untuk polres 2 unit yang sudah disetujui. Nanti tinggal diserahkan," imbuh Irene.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irene, hibah yang dilakukan KPK berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 03 tahun 2011 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi. Barang sitaan itu bisa dimanfaatkan oleh lembaga negara.
"Sebenarnya sama ya, ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan. Hari ini kita sama-sama melihat bahwa ini dimanfaatkan oleh Kemenkum HAM, ada juga beberapa barang yang kemudian akan kami hibahkan ke Pemda, Pemkot, dan juga Provinsi," ucap Irene.
Proses hibah itu pun menurut Irene tidak sembarangan. Berdasar pada aturan maka ada tim yang akan melakukan penelaahan sebelum barang rampasan itu dihibahkan.
"Tentu saja kami punya tim untuk melakukan telaahan ya. Misalnya kalau mobil mewah nggak dimanfaatkan sendiri, karena mobil dinas kan ada kriteria dari Kemenkeu. Ini termasuk dalam kriteria yang dibolehkan oleh Kemenkeu. Jadi prosesnya Kemenkum HAM ajukan ke kami, kemudian ke KPK bilang ke Kemenkeu dan kemudian Menkeu yang kasih persetujuan bahwa barang ini dapat dimanfaatkan," sebut Irene.
Sebelumnya pada hari ini, KPK menghibahkan 2 mobil untuk menjadi kendaraan operasional rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) Jakarta Utara. Dua mobil itu yakni Toyota Avanza senilai Rp 59 juta milik mantan Kakorlantas Polri Irjen (Purn) Djoko Susilo dan Toyota Hilux senilai Rp 149 juta milik mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurna Jaya.
Djoko Susilo merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang terkait simulator SIM yang divonis 10 tahun penjara. Sedangkan, Syahrul adalah terpidana kasus suap terkait izin usaha lembaga kliring berjangka. (fai/dhn)