"Setelah ditangkap kita melakukan pemeriksaan selama dua hari. Kesimpulannya dari hasil pemeriksaan, pasien menderita gangguan jiwa berat," ucap dr. Leony Widjaja di RS Sartika Asih, Jalan M Toha, Bandung, Senin (29/1/2018).
Pemeriksaan terhadap Asep dilakukan secara maraton oleh tim dokter jiwa RS Sartika Asih. Saat proses pemeriksaan, tim dokter memang kesulitan untuk berdialog dengan Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polisi Perlihatkan Foto Penganiaya Pimpinan Ponpes Al Hidayah
Selain itu, tim dokter dibantu petugas kepolisian juga telah bertanya kepada keluarga Asep di Kadungora, Garut. Dari keterangan keluarga, Asep memang menderita gangguan jiwa. Bahkan riwayat gangguan jiwa tersebut telah diderita Asep sejak beberapa tahun ke belakang.
"Dari keterangan keluarga, punya gangguan jiwa berat sejak 15 tahun lalu," kata dia.
Kendati demikian, ia menjelaskan proses pemeriksaan kejiwaan masih tetap dilakukan. Pasalnya belum diketahui apakah saat insiden penaniayaan itu, Asep mengalami gangguan atau tidak.
"Selama 14 hari ke depan kita periksa lagi. Kalau sudah 14 hari kita tambah sampai menemukan hasil apakah pada saat melakukan gangguan atau tidak," katanya.
Asep juga sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bandung Barat. Asep menjalani perawatan selama 29 hari dari mulai 29 Juni hingga 24 Juli 2017.
"Yang bersangkutan keluar (RSJ) dengan perbaikan. Kita juga ada instruksi untuk rawat jalan, tapi sampai sekarang kita tidak tahu apakah pernah kontrol lagi atau tidak," ujar dokter ahli kesehatan jiwa RSJ Cisarua dr Lenny Irawati yang pernah menangani Asep. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini