Polisi menangkap pelaku di Musala Al Mufathalah. Lokasinya berjarak dua kilometer dari lokasi penganiayaan di Masjid Al Hidayah, Kampung Margahayu, RT 03 RW 09, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, pelaku mengaku berdomisili di Kabupaten Garut, Jabar. Namun polisi belum bisa memastikan alamat lengkap A. Bahkan, polisi menduga A tak memiliki tempat tinggal.
"Orang di sekitar musala tak kenal, tapi pelaku memang sering menginap di musala itu," ucap Agung saat gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Minggu (28/1/2018) malam.
Agung tak menghadirkan pelaku. Sebab saat ini A masih dalam proses penahanan. Namun dalam kesempatan itu Agung menunjukkan foto A. Dalam foto yang dirilis itu, pelaku menggunakan kemeja biru dan memakai kopiah hitam.
"Baju yang dipakai pelaku masih belum ganti, sama dengan saat melakukan tindak pidana. Kita juga sudah lakukan prarekonstruksi," ucapnya.
Dia menjelaskan saat ini A menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus tersebut. "Kita masih menahan pelaku. Untuk hasilnya nanti, kita masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku," tutur Agung. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini